![Sempat Redup di Pasaran, Kini Sari Roti Dihukum Bayar Denda Rp 2,8 M, Kenapa?](http://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2018/11/27/3901259739.jpg)
News & Entertainment
Sempat Redup di Pasaran, Kini Sari Roti Dihukum Bayar Denda Rp 2,8 M, Kenapa?
5 Tahun yang lalu - Sari Roti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010 tentang monopoli.