![Sekarang Menggunakan Lagu di Transportasi, Kafe, dan Tempat Komersil Lain Wajib Bayar Royalti!](http://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2020/09/18/1307710646.jpg)
News
Sekarang Menggunakan Lagu di Transportasi, Kafe, dan Tempat Komersil Lain Wajib Bayar Royalti!
3 Tahun yang lalu - Pemerintah mengesahkan peraturan mengeni Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Gunakan musik untuk komersil wajib bayar royalti.