UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Seperti dilansir dari laman kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan kalau e-KTP buat WNA dibuat karena memang ada peraturannya di dalam undang-undang.
Kalau kita melihat Pasal 63 Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang bertuliskan, “Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP”
Jadi, karena ada di undang-undang dan juga sudah ada izin tinggal tetap, maka WNA yang masuk dalam kualifikasi di pasal 63 nomor 24 Tahun 2013 itu berhak dan wajib memiliki e-KTP.
Baca Juga : Ternyata Sheet Mask Bisa Menyebabkan Pencemaran Lingkungan Lho!
Fungsi e-KTP Buat WNA
Bukan tanpa alasan, WNA buat e-KTP dengan bentuk sistem single identity number gunanya supaya mereka bisa mendapatkan fasilitas pelayanan publik.
Fasilitas pelayanan publik berupa seperti misalnya perbankan, fasilitas kesehatan, hingga sekolah.
Fyi, orang asing juga berhak mendapatkan pelayanan publik di Indonesia, dan gunanya e-KTP supaya mereka bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR