Cewekbanget.ID - Buntut soal kasus #JusticeForAudrey, satu hal yang perlu kita ketahui adalah ketika hashtag ini viral di media sosial terutama Twitter, akun @zianafazura adalah salah satu pelopor yang membuat hashtag ini viral.
Akun @zianafazura membuat thread di Twitter tentang korban AD yang merupakan siswi SMP, dikeroyok oleh 12 siswi SMA secara kejam.
Hingga akhirnya #JusticeForAudrey jadi viral karena akun @zianafazura menuntut keadilan untuk proses hukum yang harus dilakukan oleh para pelaku pengeroyokan.
Baca Juga : Seolah Enggak Menyesal, Pelaku Pengeroyokan Audrey Malah Unggah Kalimat Ini. Miris!
Namun ternyata KPPAD (Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah), membuat pernyataan yang mengejutkan!
KPPAD Berusaha Mencari Jalan Tengah
Dilansir dari laman tribunnews.com, KPPAD Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pada hari Senin (8/4) terkait kasus AD yang mana baik korban ataupun pelaku masih di bawah umur.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengungkapkan kalau KPPAD akan mengambil jalan tengah untuk penyelesaian kasus ini, mengingat korban dan pelaku masih di bawah umur.
Eka Nurhayati Ishak mengatakan, “Jadi KPPAD bilang hal ini memberikan pendampingan untuk kedua-duanya. Kami berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini jangan sampai masuk ke ranah kepolisian, yaitu sampai ke ranah pengadilan.”
@zianafazura Menganggap Pernyataan KPPAD Mengarah ke Diversi
Pada salah satu tweet di thread #justiceForAudrey, akun @zianafazura membagikan sebuah potongan video pernyataan dari KPPAD, dan @zianafazura menganggap KPPAD menginginkan adanya diversi.
Tentu saya dan banyak pihak mengapresiasi pendampingan yang dilakukan KPPAD bagi korban dan pelaku, tapi dengan jelas KPPAD mengharapkan kasus Audrey tidak sampai ke ranah kepolisian/peradilan. KPPAD dengan jelas menyatakan ingin ada proses DIVERSI dalam kasus ini. pic.twitter.com/zC5P9Yl6FI
— #JusticeForAudrey (@zianafazura) April 10, 2019
@zianafazura menuliskan, “Tentu saya dan banyak pihak mengapresiasi pendampingan yang dilakukan KPPAD bagi korban da pelaku, tapi dengan jelas KPPAD mengharapkan kasus Audrey tidak sampai di ranah kepolisian/peradilan. KPPAD dengan jelas menyatakan ingin ada proses DIVERSI dalam kasus ini.”
Dalam Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, DIVERSI adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.#JusticeForAudrey menuntut keadilan bagi Audrey, proses diversi jangan sampai membuat kasus ini tidak diproses secara hukum. pic.twitter.com/lubyN2QpJY
— #JusticeForAudrey (@zianafazura) April 10, 2019
@zianafazura melanjutkan di tweet berikutnya, “Dalam Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, DIVERSI adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. #JusticeForAudrey menuntut keadilan bagi Audrey, proses diversi jangan sampai membuat kasus ini tidak diproses secara hukum.”
Baca Juga : Miris! Karena Masalah Cowok, Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 12 Siswi SMA. Begini Kronologinya!
KPPAD Membantah Pihaknya Berupaya Mendamaikan Pelaku dan Korban
Dilansir dari laman kompas.com, Eka Nurhayati Ishak membantah kalau KPPAD berusaha mendamaikan antara korban dan pelaku, karena mereka bertugas hanya untuk mendampingi kedua belah pihak saja.
“Lembaga KPPAD memiliki tupoksi melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap korban. Kami tidak bisa mengintervensi, misalnya harus damai, itu enggak bisa. Kita enggak boleh seperti itu. Kami menghormati kepolisian yang bekerja sesuai tupoksi mereka,” jelas Eka.
KPPAD Menganggap @zianafazura Menjatuhkan Nama Lembaga
Eka mengatakan, “Akun (@zianafazura) itu baru ada hari ini. Kita lihat postingannya tadi itu jam 10 atau 11, itu followers-nya langsung naik ratusan ribu. Itu yang menjadi heran. Ini akun fake, akun bodong, tapi di sini ada yang memanfaatkan situasi untuk menjatukan nama lembaga atau ada kepentingan yang tidak kami ketahui untuk memanfaatkan lembaga ini.”
Baca Juga : 4 Drama Korea Ini Angkat Tema Bullying di Sekolah! Sudah Nonton?
@zianafazura Menunjukkan Bukti Akunnya Tidak Baru
Terlampir pada screenshot kapan akun ini dibuat dan setidaknya mulai 1 januari 2018 (tahun lalu) ada tweet.
Termasuk data dari https://t.co/izl4KNNe7r mengenai kenaikan angka followers versi 12 Maret dan 31 Maret 2019, silakan bandingkan dengan angka followers saat ini. ???? pic.twitter.com/qKAIxk5Uto
— #JusticeForAudrey (@zianafazura) April 10, 2019
Menanggapi pernyataan KPPAD, @zianafazura menunjukkan bukti kalau akun dia tidaklah baru dan tidak fake.
@zianafazura menuliskan, “Terlampir pada screenshot kapan akun ini dibuat dan setidaknya mulai 1 Januari 2018 (tahun lalu) ada tweet.
Termasuk data dari analytics.twitter.com, mengenai kenaikan angka followers versi 12 Maret dan 31 Maret 2019, silahkan bandingkan dengan angka followers saat ini.”
Jadi.... Tuduhan KPPAD seolah-olah saya sengaja membuat akun dan menjatuhkan image lembaga negara yang sedang menjalankan tugas adalah tidak benar.
Saya bersuara untuk mendukung Audrey mendapatkan keadilan, tidak ada motif buruk atau unsur politik. #JusticeForAudrey pic.twitter.com/JyVT44ys0J
— #JusticeForAudrey (@zianafazura) April 10, 2019
Lanjut lagi, @zianafazura menuliskan, “Jadi… Tuduhan KPPAD seolah-olah saya sengaja membuat akun dan menjatuhkan image lembaga negara yang sedang menjalankan tugas adalah tidak benar. saya bersuara untuk mendukung Audrey mendapatkan keadilan, tidak ada motif buruk atau unsur politik #JusticeForAudrey.”
Duh, semoga masalah ini bisa terselesaikan dengan baik ya, girls. Tujuan kita semua harusnya satu, yaitu agar masalah ini bisa selesai dengan adil dan tidak ada lagi kejadian yang sama terulang di masa depan.
Jadi harapannya semoga semua pihak bisa satu visi dan misi ya. (*)
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR