Baca Juga : 15 Foto yang Diambil dari Atas Ini Sangat Menakjubkan! Keren Parah!
4. Boleh Minta Ganti Surat Suara yang Rusak
Apabila kita mendapati surat suara kita rusak saat kita terima, seperti kondisi yang sudah dijelaskan di atas, kita diperbolehkan kok, untuk meminta kembali surat suara baru. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti kepada tim KPPS.
Itu dia hal-hal yang perlu jadi perhatian kita sebelum melakukan pencoblosan di TPS. Yuk, segera bersiap ikuti pemilu 2019 dan jangan golput, ya! he-he. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk ke Bilik Suara!"
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR