Undang-undang anti-gosip disahkan oleh Walikota Binalonan, Ramon Guico III, setelah beberapa perselisihan yang dipicu oleh gosip menjadi “sangat parah”.
Banyak pihak yang kemudian terlibat sehingga memaksa dewan lokal buat turun tangan, nih.
"Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan, dan sejenisnya," kata Guico kepada The Guardian.
"Aturan ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk Kotamadya ini.
"Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal," tambahnya.
FYI, kalau ada yang sampai ketahuan begosip apalagi yang menyebarkannya, akan dikenakan hukuman berupa didenda 200 peso (Rp.55.000), dan tiga jam pelayanan masyarakat, berupa membersihkan sampah.
Kalau seseorang udah sering banget ketahuan menyebarkan gosip, denda yang harus dibayarkan menjadi lima kali lipat lebih banyak, serta delapan jam pelayanan masyarakat.
Baca Juga : Pakai Tas Gucci Seharga Rp 18 Juta, Intip 3 Gaya Kasual Kece Anak Uya Kuya, Cinta Kuya!
Walikota memgkonfirmasi bahwa beberapa warga telah ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang baru tersebut.
Aturan ini diklaim mampu mengurangi perselisihan antar warga Binalonan, lho!
Peraturan tersebut pertama kali diberlakukan di lingkungan Capas di Kotamadya Binalonan.
Dan peraturan ini pun terbukti berhasil banget sehingga telah diperluas ke tujuh desa di distrik tersebut.
Sebagai bagian dari rencananya untuk menjaga Binalonan tetap beradab, Walikota juga melarang karaoke di atas pukul 22:00.
"Melarang gosip adalah cara kami meningkatkan kualitas hidup di kota kami," ujar Guico.
"Kota tanpa gosip lebih bermanfaat karena Saya percaya orang memiliki hal-hal yang lebih baik untuk dilakukan daripada berbicara negatif tentang orang lain," lanjutnya.
Masyarakat di kota ini pun juga merespon baik peraturan tersebut.
Peraturan semacam ini dinilai enggak melanggar kebebasan berbicara atau berekspresi tetapi merupakan perlindungan atas fitnah dan sejenisnya. (Masrurro Ummu Kulsum/suar.id)
Baca Juga : Kepoin Gaya Kasual Kece Adik Randy Martin, Vanessa Audy Pakai 6 Model Sneakers!
Penulis: Tatik Ariyani (Intisari Online)
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR