Nah, siapa yang enggak pengin mendapatkan tunjangan selain menerima gaji pokok saat bekerja nanti?
Profesi pustakawan ternyata akan menerima tunjangan yang jumlahnya lumayan, lho!
FYI, berdasarkan undang-undang no 43 tahun 2007, tenaga perpustakaan atau pustakawan merupakan sebuah profesi yang mempunyai regulasi terkait dengan pengaturan tunjangan profesi.
Besarnya tunjangan pustakawan berdasarkan tingkatannya adalah sebagai berikut:
1. Pustakawan pelaksana Rp. 350.000
2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp. 420.000
3. Pustakawan Penyelia Rp. 700.000
4. Pustakawan Pertama Rp. 520.000
5. Pustakawan Muda Rp. 800.000
6. Pustakawan Madya Rp. 1.100.000
7. Pustakawan Utama Rp. 1.300.000
Nah, itu tadi cuma seberapa kecil kelebihan dan keuntungan yang bakal kita dapatkan sebagai mahasiswa dan lulusan jurusan ilmu perpustakaan.
Berarti udah enggak boleh lagi ya menganggap remeh jurusan ilmu perpustakaan ini, girls! (*)
Baca Juga: Mau Rejeki Lancar? Selalu Bawa 4 Benda Keberuntungan Ini Setiap Kita Pergi , Yuk!
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR