CewekBanget.ID - Pada Senin, 28 Oktober 2019 kemarin, seleb Indonesia muda Jefri Nichol telah menyelesaikan sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Agenda sidang kemarin ialah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau Jefri Nichol.
Dalam sidang sebelumnya, Jefri Nichol dituntut menjalani 10 bulan rehabilitasi rawat inap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.
Mendengar hasil sidang tersebut, kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ia juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Aris Marasabessy menyebutkan kalau Jefri Nichol seharusnya menjalani rawat jalan bukan rawat inap dalam rehabilitasi.
Baca Juga: Cepat Move On, 5 Seleb Muda Indonesia Ini Langsung Punya Pacar Baru Enggak Lama Setelah Putus!
Penulis | : | Kinanti Nuke Mahardini |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR