Sayangnya pada sidang kali ini, JPU tidak menyetujui nota pembelaan yang diajukan pihak Jefri Nichol dan tetap pada tuntutan awalnya.
Sementara itu majelis hakim belum bisa memastikan dan akhirnya menunda hasil pleidoi yang diajukan Jefri Nichol kala itu.
Usai sidang, Jefri Nichol kemudian mengungkapkan perasaannya.
Dilansir dari grid.id, ia merasa sangat bersalah terhadap orang tuanya karena dirinya terjerat narkoba.
"Pastinya ngerasa bersalah banget, ada di persidangan ini udah salah sih," ungkap Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Saat ditanya tanggapan Nichol mengenai sang ibu yang mengaku kecolongan karena dirinya terjebak narkoba, Jefri Nichol tidak bisa menjawab.
Sambil tersenyum pahit dan menunduk, Jefri Nichol menitikkan air mata kesedihannya.
Masih dilansir dari yang sama, Jefri Nichol bahkan tidak kuasa menutupi kesedihannya.
Sebagai informasi, Jefri Nichol dijerat dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).
(*)
Baca Juga: 5 Cara Hilangkan Nyeri Haid Tanpa Harus Mengonsumsi Obat. Cewek Harus Tahu Nih!
Penulis | : | Kinanti Nuke Mahardini |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR