Fatwa MUI
Selain Pemprov DKI Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat di masa PSBB transisi.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No.31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, yang diterbitkan pada 4 Juni 2020.
Baca Juga: 5 Gaya Kompak Marsha Aruan dan Sang Adik, Michelle Aruan. Keren Abis!
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Apabila jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Namun, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka ada perbedaan pandangan.
Baca Juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Unpad Mulai 23 Juni, Cek Jadwalnya!
Pertama, memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.
Kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat Zuhur.
Selain itu, MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, dan tetap menjaga jarak. Sementara untuk jemaah yang sakit dianjurkan shalat zuhur di rumah masing-masing.
Baca Juga: Biar Viral, Ini Tutorial & Rekomendasi Makeup Buat Ikutan Lathi Challenge!
Semoga dengan adanya kebijakan ini, kita bisa kembali beribadah dengan nyaman tapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada, ya.
Tetap sehat dan semangat, girls!
(*)
Artikel ini pernah tayang di health.grid.id dengan judul "Usai 2 Bulan Ditutup Karena Corona, Pelaksanaan Shalat Jum'at Kembali Diperbolehkan di Masjid"
Penulis | : | None |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR