CewekBanget.ID - Ada banyak pesepeda mulai bermunculan belakangan ini.
Terlebih lagi di Jakarta, pesepeda semakin ramai melintasi kota beberapa waktu belakangan.
Bahkan, jadi ada lebih banyak jalur khusus untuk pesepeda di Jakarta lho, girls.
Baca Juga: Embun Es Muncul di Dieng Secara Mengejutkan, Ternyata Ini Penyebabnya!
Mungkin kamu juga salah satu orang yang kini menjadi pesepeda ketika harus bepergian keluar rumah.
Tapi supaya selalu aman, kita harus tahu nih di mana saja kita diperbolehkan untuk menggunakan sepeda.
Jangan lupakan juga protokol kesehatan yang berlaku agar kita tetap aman di tengah pandemi Covid-19 ini.
Nah, ternyata beberapa jalan untuk pesepeda di Jakarta masuk ke dalam zona merah Covid-19 lho, girls!
Sehingga kita dilarang atau enggak boleh melintasi jalur-jalur ini karena risiko tertular Covid-19 akan semakin besar.
Dilansir dari laman kompas.com, ada dua jalur di Jalan Amir Hamzah, Jakarta Pusat, dan Jalan Pemuda, Jakarta Timur, enggak lagi masuk ke dalam daftar jalan untuk pesepeda.
Hal ini dikarenakan dua jalan ini masuk ke dalam zona merah Covid-19 yang membuat kini jalan untuk pesepeda di jakarta hanya berjumlah 30 saja yang mana sebelumnya ada 32 jalan.
Jadi kalau kita memang ada rencana untuk melewati dua jalan tersebut, sebaiknya kita batalkan perjalanan atau bisa melewatinya dengan transportasi lain yaa, girls.
Baca Juga: 5 Hal Tentang Rencana Perilisan Single Baru BTS, #BTSISCOMING!
Nah buat kita yang masih belum tahu 30 jalan di Jakarta yang boleh dilewati oleh pesepada atau Kawasan Khusus Pesepeda (KKP), masih dilansir dari laman Kompas.com, kita kepoin yuk jalan mana saja!
Jakarta Pusat
1. Jl. Suryopranoto
2. Jl. Percetakan Negara 2
3. Jl. Pejagalan Raya
4. Jl. Bungur
5. Jl. Benyamin Sueb
6. Jl. Cempaka Putih Raya
7. Jl. Danau Tondano
Jakarta Barat
1. Jl. Gadjah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Puri Harum
4. Jl. Puri Ayu
5. Jl. Puri Elok
6. Jl. Puri Molek
7. Jl. Puri Ayu1
8. Jl. Puri Molek 1
Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
3. Jl. Kelapa Hibrida
4. Jl. Pulau Maju Bersama
5. Jl. Benyamin Sueb/Pademangan Timur
6. Jl. Arteri Pegangsaan Dua
Baca Juga: Bahaya! Jangan Pernah Coba-coba Tidur Siang di 5 Kondisi Ini!
Jakarta Timur
1. Jl. R.A Fadilah
2. Jl. Inspeksi BKT
3. Jl. Raden Inten
4. Jl. Bina Marga
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
2. Jl. Sultan Iskandar muda
3. Jl. Tebet Barat Dalam Raya
4. Jl. Kesehatan Raya
5. Jl. Cipete Raya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Jalan di Jakarta Dikeluarkan dari Daftar Jalur Sepeda karena Masuk Zona Merah Covid-19."
(*)
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR