Aturan untuk kendaraan pribadi
Saat PSBB awal, kedaraan pribadi boleh diisi hingga maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang ada.
Sedangkan di PSBB saat ini, maksimal dalam mobil hanya diisi oleh dua orang dalam satu baris.
Boleh penuh jika seluruh penumpang adalah keluarga.
Aturan untuk plat ganjil dan genap juga ditiadakan.
Baca Juga: RM 'BTS' Rayakan Ulang Tahun dengan Beri Donasi ke Museum Seni Nasional
Aturan untuk ojek online
Kalau di PSBB sebelumnya dilarang membawa penumpang, di PSBB saat ini diizinkan untuk membawa penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara angkutan umum hanya diizinkan beroperasi dengan maksimal mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas.
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR