CewekBanget.ID - Kita yang hobi gowes sekarang mesti memperhatikan sejumlah kelengkapan yang harus dimiliki sepeda kita sebelum turun ke jalan, nih.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, ada sejumlah ketentuan yang salah satunya menyoal kelengkapan bersepeda.
Pada Bab II Permenhub tersebut tercantum aturan mengenai Persyaratan Keselamatan yang mencakup beberapa hal.
"Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).
Apa saja nih, persyaratan yang harus kita lengkapi sebelum bersepeda di jalan?
Baca Juga: E-Bike Laris di Pandemi Covid-19, Tapi Apakah Aman Kita Gunakan?
Spakbor
Spakbor harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Namun, aturan ini dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelum Permenhub ini terbit, draft aturan tersebut sudah sempat dibaca oleh berbagai komunitas pesepeda di Indonesia.
Nah, salah satu yang menjadi pergunjingan kala itu adalah aturan mengenai kewajiban penggunaan spakbor tersebut.
Tetapi, dengan pengecualian ini, maka para pesepeda dapat dengan leluasa menggunakan sepedanya meski enggak memiliki spakbor.
Bel
Alat penghasil bunyi yang bisa bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.
Hal ini supaya bel bisa berfungsi dengan baik saat kita bersepeda di jalanan.
Jadi pastikan bel sepeda kita aman terlebih dulu, ya!
Sistem Rem
Rem harus berfungsi dengan baik untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda, paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.
Seperti yang umum dikenal, ada beragam jenis rem pada sepeda.
Mulai dari rem konvensional yang menggunakan kampas dan tromol, cakram, hingga rem terpedo serta dortrap seperti yang biasa dipakai pada sepeda fixie.
Baca Juga: Bersepeda Menguras Tenaga, Gini Cara Balikin Biar Kondisi Tubuh!
Lampu
Alat pemancar cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda.
Ada pun penggunaan lampu dan pemantul cahaya, dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, seperti jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, hingga kabut.
Lampu sepeda secara umum ada dua jenis.
Pertama, yang menggunakan dinamo, di mana lampu menyala berkar energi yang muncul dari berputarnya tromol sepeda.
Lalu, lampu sepeda yang menggunakan energi baterai.
Belakangan seiring dengan perkembangan teknologi, makin umum dikenal lampu sepeda dengan energi baterai yang bisa diisi ulang layaknya ponsel.
Alat Pemantul Cahaya Berwarna Merah
Para pesepeda biasa menyebut komponen ini dengan nama 'mata kucing'.
Bidang berwarna merah, putih, dan kuning akan memantulkan cahaya ketika mendapat sinar.
Nah, dalam aturan ini disebutkan, 'mata kucing' harus dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35-90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
Warna merah biasa dipasang di bagian belakang sepeda.
Baca Juga: Asal Ikut Tren, Gowes Jangan Sembarangan! Pemanasan Penting Lho!
Alat Pemantul Cahaya Roda Berwarna Putih atau Kuning
Alat ini dipasang di jari-jari sepeda kedua sisi roda.
Biasanya, 'mata kucing' warna putih berguna untuk sisi sepeda yang menghadap ke depan, dan kuning untuk bagian samping sepeda.
'Mata kucing' ini biasanya dikenakan di pedal dan jari-jari.
Pedal
Harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaan pedal.
Selain persyaratan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jadi gimana, girls? Sepeda kita sudah memenuhi kriteria yang diberlakukan Menhub belum, nih?
(*)
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR