Pengadilan memberikan pinalti maksimum
Pada Kamis (24/9), pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada seorang yang menulis komentar jahat kepada BTS dengan pinalti yang maksimum dimana agensi menuntut dalam 3 kesempatan karena pencemaran nama baik.
"Pelaku terus-menerus menulis postingan jahat dan didenda total 4 juta Won (sekitar Rp 50 juta) untuk 3 kasus pidana oleh Pengadilan Distrik Timur Seoul pada 30 Juli dan 1 September 2020.
Salah satunya adalah denda khusus sebanyak 2 juta Won (sekitar Rp 25,5 juta) yang merupakan pinalti tertinggi di pengadilan untuk penghinaan," kata agensi.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diwaspadai dari Gebetan Sebelum Lanjut Pacaran
Akan melacak haters yang selalu muncul dengan akun-akun baru
Big Hit Entertainment mengatalan kalau biaya tambahan juga sedang diajukan kalau seseorang terus menggunakan akun baru untuk tetap menuliskan komentar jahat kepada artisnya.
Kali ini, hukumannya akan lebih tegas apalagi jika tindakan kriminal berlanjut bahkan setelah hukuman terakhir, agensi berencana untuk mengajukan klaim kompensasi perdata.
Mereka juga enggak akan melakukan negosiasi atau memberikan keringanan hukum kepada pelaku.
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR