CewekBanget.ID - Belakangan bira di media sosial tentang pernikahan dini yang dipromosikan oleh sebuah Wedding Organizer atau WO.
Dalam promosi wedding organizer tersebut, tertulis beberapa poin yang dianggap keuntungan kalau seorang menikah.
Mulai dari mengurangi zina sampai mengangkat ekonomi seseorang. Promosi tersebut tentu menimbulkan banyak kontra.
Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beri pernyataan tegas terkait pernikahan anak dibawah umur.
KPAI juga beberkan dampak yang akan menimpa bagi pelaku pernikahan dini.
Baca Juga: Kentang Bisa Libas Jerawat Jika Kita Pakai Cara Ini. Viral di TikTok!
Riset dampak pernikahan di bawah umur
Sebuah Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Wedding menjadi viral belakangan karena iklan yang nyeleneh ya, girls.
WO tersebut mempromosikan pernikahan di bawah umur dengan berbagai benefit yang akan diterima jika kita menikah muda.
Aisha Wedding bahkan memberikan penawaran layanan nikah siri dan poligami!
Dengan membawa isu agama, Aisha Wedding terang-terangan mengajak orang tua menikahkan anaknya di usia muda pada banner dan selebaran iklan lainnya.
Semakin vira di media sosial, KPAI akhirnya buka suara nih, girls!
Mengutip dari Kompas.com, Ketua KPAI, Susanto menyampaikan dampak dari pernikahan di bawah umur.
Melalui berbagai riset berskala regional maupun nasional, pernikahan di bawah umur menimbulkan dampak buruk bagi pelaku seperti dampak psikologi, kesehatan, bahkan sosial.
"Banyak riset baik riset nasional, regional yang melaporkan dampak pernikahan anak. Ada beberapa poin misalnya dampak psikologisnya," ucap Susanto dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Berbuntut Panjang, Banyak Dampak Negatif dari Perkawinan Usia Anak!
Membahayakan kesehatan dan mental anak
KPAI juga beri peringatan tegas dan edukasi bahwa pernikahan di bawah umur membahayakan fisik dan mental anak.
Secara fisik dan aspek kesehatan, tubuh anak di bawah umur jelas belum siap dan berbahaya jika harus menikah serta memiliki keturunan.
Susanto menambahkan dari sisi kesehatan mental, pernikahan di bawah umur akan merusak mental anak yang seharusnya masih dalam masa tumbuh kembang.
"Kedua, yang bersangkutan melangsungkan perkawinan usia anak, maka kerentanan keretakan rumah tangga juga tinggi," ujarnya.
Dari dampak-dampak tersebut, KPAI memandang pernikahan di bawah umur sangat tidak direkomendasikan.
"Jadi cukup banyak riset-riset akademik, riset-riset ilmiah yang ini tentu sangat bisa dipertanggungjawabkan dan menegaskan bahwa perkawinan usia anak itu tidak diperbolehkan," pungkasnya.
Mengacu dari penjelasan KPAI, pernikahan di bawah umur memang sangat tidak dianjurkan ya, girls.
Selain berbahaya bagi kesehatan maupun mental, usia remaja memang sebaiknya digunakan untuk menggapaid mimpi dan cita-cita. Semangat!
(*)
Baca Juga: Usia Remaja Saatnya Untuk Belajar & Mengembangkan Potensi Diri, Bukan Untuk Menikah
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Kinanti Nuke Mahardini |
KOMENTAR