Mengutip dari Tribunnews.com, Minggu (28/3/2021), juru bicara pemerintah dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa masyarakat akan menerima sertifikat elektronik setelah divaksin.
Nah, sertifikat tersebut akan terintegrasi dengan sistem e-HAC (electronic-Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Sertifikat terintegrasi itulah yang membuat kita enggak boleh sembarangan membagikan foto sertifikat vaksin di media sosial, girls.
Lindungi Informasi Pribadi
Himbauan untuk enggak mengunggah sertifikat vaksin COVID-19 di media sosial disampaikan oleh pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin COVID-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Sulit Terdeteksi PCR, Ketahui 4 Fakta Varian Baru Covid-19 asal Prancis
Pasalnya, terdapat QR code pada sertifikat tersebut yang bisa dipindai dan mengandung data pribadi kita, yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem e-HAC.
Jadi jangan sampai data pribadi kita malah disalahgunakan orang lain gara-gara kita sembarangan mengunggah sertifikat vaksin COVID-19 di media sosial!
Ingat, sertifikat vaksin hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Covid19.go.id |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR