Nama lainnya adalah magic mushroom, mungkin kita pernah juga mendengarnya.
Tanaman berbentuk jamur ini adalah jenis narkotika bergolongan I yang diatur oleh perundang-undangan Indonesia no. 35 tahun 2009.
Di mana kalau menyalahgunakannya akan mendapat ancaman hukuman pidana.
Efek yang ditimbulkan dari magic mushroom adalah dampak halusinasi, karena menyerang saraf otak dan sel.
Kita bisa merasa sedih sekali, atau marah sekali, sesuai dengan keadaan hati kita di saat mengonsumsinya. Sehingga akan berbahaya untuk tubuh kita.
(*)
Baca Juga: 5 Pilihan Tanaman Hias Ini Bikin Ruang Tamu Makin Cantik Saat Lebaran!
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR