Pertama, kita sebagai penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Selain itu, kita perlu memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
Kita juga harus memiliki potensi akademik baik, sekaligus memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Syarat lainnya adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kemudian kita harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Selamat mencoba dan semoga berhasil, girls!
Baca Juga: Favorit, Kepoin 5 Jurusan Terbaik di Perguruan Tinggi Swasta Ini!
(*)
Source | : | kemdikbud.go.id,Kartu Indonesia Pintar Kuliah |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR