Setelah itu dari pemilu 2014 lalu pemilu 2019 kita menggunakan cara mencoblos, sebagai metode pemberian suara.
Jawaban KPU tentang metode pemberian suara pemilu 2024
Nah, apakah pemilu 2024 metode pemberian suara akan diubah?
Dilansir dari Kompas.com, KPU RI memastikan bahwa Pemilu 2024 masih menggunakan pencoblosan sebagai metode pemberian suara.
Yup! metode pemberian suara pads pemilu 2024 bukan dengan contreng atau metode lain.
"Coblos, masih," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara singkat kepada wartawan, Jumat (28/7/2023), seperti dilansir dari Kompas.com.
Adapun metode pencoblosan ini enggak hanya diatur KPU, tapi merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu yang bunyinya sebagai berikut:
"Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
a. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden;
Baca Juga: Ternyata Pemilu Kerap Diadakan Hari Rabu, Begini Penjelasan KPU!
Antusiasme Fans Membludak! Promotor Umumkan Semua Tiket Fancon D.O EXO di Jakarta Sold Out
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR