Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam
Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam
Tarif parkir di jalan Golongan B:
Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
Bus dan truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya
Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam
Tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari
Sepeda motor: Rp 2.000 per hari
Sepeda: Rp 1.000 per hari
Tarif parkir valet: Rp 20.000
(uswatun, foto: citybiker)
KOMENTAR