Cewekbanget.id - Mendapat tawaran pekerjaan mapan dengan gaji minimal UMR atau di atasnya pasti jadi hal yang sulit buat ditolak. Apalagi di zaman ketika banyak orang yang mengeluhkan susahnya mencari pekerjaan.
Meski begitu, kita harus tetap waspada dengan setiap tawaran dan kemudahan-kemudahan yang didapat saat ada orang lain yang mereferensikan pekerjaan buat kita.
Pasalnya saat ini sedang ramai dengan kasus perdagangan orang berkedok rekrutmen pada pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Gaya Kece 5 Selebgram Hijab yang Cocok Jadi Inspirasi Fashion Buat Nonton Konser!
Terjadi kasus TPPO di Situbondo pada anak di bawah umur
TPPO sendiri merupakan singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Setidaknya ada 5 dari 12 orang cewek yang jadi korban perdagangan orang di Situbondo, Jawa Timur berusia di bawah 18 tahun. Mereka didatangkan dari Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pemerintah provinsi Jawa Timur baik psikologis serta pelayanan rehabilitasi sosial termasuk proses hukum di TKP.
KPAI juga sudah bertemu dengan korban dan melakukan pengawasan di berbagai lokus Surabaya, seperti Polda Jatim. Dinsos Jatim Dan UPT Bhayangkara P2TP2A Jawa Timur.
Baca Juga: Jadi Pasangan Verrell Bramasta di Sinetron, Febby Rastanty Dikritik Kurang Cocok Jadi Anak Populer!
Pelaku menggunakan pendekatan emosi dan psikologis pada calon korban
Fakta pertama adalah berubahnya pola rekrutmen para pelaku dengan cara memanfaatkan dan mengeksploitasi anak untuk melancarkan pendekatan emosi dan psikologis, yaitu mengajak teman sebaya.
Proses rekrutmen ini instan dan cepat sekaligus menyamarkan pelaku sebagai otak perekrut yang sebenarnya.
Terbukti dalam waktu singkat terkumpul 12 orang target dengan profil mirip. Yaitu para remaja (di bawah umur), dalam keadaan putus sekolah, enggak dengan dunia malam, kurang kasih sayang serta perhatian orang tua dan sedang membutuhkan pekerjaan.
Baca Juga: Menurut Riset, Makan Makanan Pedas Bisa Bikin Cepat Pikun. Kok Bisa?
Diiming-imingi uang di awal rekrutmen
Calon korban mendapat pinjaman uang Rp 5-10 juta yang digunakan untuk memenuhi keperluan hidup mereka.
Mulai dari HP, tempat tinggal/kos, baju dan makan sehari-hari. Dari fasilitas, uang tersebut kemudian berubah jadi hutan dimana korbannya terikat dan tereksploitasi.
Hutang-hutang tersebut harus dibayar di luar pendapatan mereka saat bekerja.
Pekerjaan korban yang berujung pada eksploitasi seksual
Hampir seluruh korban mulanya dijanjikan bekerja di tempat karaoke hanya sebagai pemandu lagu.
Tetapi, karena kebutuhan yang terus dipenuhi dan menumpuk jadi hutang, akhirnya sulit menghindari terjadinya eksploitasi seksual pada korban.
Baca Juga: Sepele, Tapi 5 Kebiasaan Buruk Ini Bisa Bikin Cepat Kena Stroke!
Langkah yang harus dilakukan menurut rekomendasi dari KPAI
Mengapresiasi Polres Situbondo yang sedang menangani proses hukum
Sampai saat ini lebih dari tiga pelaku dari sindikat dugaan TPPO untuk tujuan eksploitasi seksual sudah ditangkap. KPAI juga meminta LPSK untuk mendampingi dan melindungi anak korban, sekaligus saksi dalam kasus ini.
KPAI mengapresiasi penanganan medis dan assesmen psikologis yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan cepat dan professional. KPAI mendorong pengungkapan kasus hingga keakar-akarnya, mulai dari Bandung hingga ke Jawa timur karena pola rekrutmen baru ini sangat pelik.
Untuk selanjutnya mendorong percepatan koordinasi antar provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat yang akan jadi penentu berhasilnya pemulihan serta reintegrasi anak korban dengan keluarga.
Baca Juga: Cocok! 6 Couple Aktor Noona Dongsaeng di Drama Korea 2019 Ini Ternyata Romantis Banget
Untuk korban yang masih di bawah umur
KPAI mendorong sistem rehabilitasi sosidal anak korban TPPO berbasis pada pemenuhan hak anak dengan sarana dan prasaranan yang mendukung mental dan psikologis anak.
Selain itu memperhatikan kebutuhan khas anak seperti koordinasi dengan keluarga, penempatan rehabsos khusus anak dan intervensi sesuai dengan perkembangan anak.
Meningkatkan program sekolah non formal
Langkah ini ditujukan pada Kemendikbud untuk meningkatkan program sekolah non formal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Mengingat profil korban sebagai anak putus sekolah yang sedemikian besar, program tersebut digunakan untuk lebih mendekatkan akses Pendidikan pada anak.
(*)
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR