Jokowi meminta para menteri menyusun peraturan pelaksanaan yang dapat digunakan para kepala daerah untuk melakukan pembatasan sosial atau pembatasan jarak fisik antarwarga (physical distancing) berskala besar.
Pembatasan sosial berskala besar menurut Jokowi masih harus didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19, penyakit yang disebabkan virus corona.
Baca Juga: Ulasan Silkygirl Matte Junkie Lip Cream: Cocok Buat Kulit Kuning Langsat!
Jokowi juga menegaskan kebijakan kekarantinaaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah wewenang yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah," kata mantan walikota Solo itu.
Dia pun meminta seluruh menteri dan kepala daerah memiliki visi dan kebijakan yang sama dengan perhitungan matang terhadap dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan yang akan diambil.
"Saya berharap seluruh menteri memastikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, satu visi yang sama, kebijakan yang sama, semua harus dikalkulasi, semua harus dihitung baik dari dampak kesehatan maupun sosial dan ekonomi," ujarnya dari Istana Bogor (30/03/20) yang dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR