CewekBanget.ID - Untuk menekan jumlah korban Covid-19 yang terus bertambah, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya dipilih Jokowi sebagai upaya pemerintah #hadapicorona daripada harus melakukan lockdown seperti yang disarankan oleh banyak pihak.
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?
Apakah PSBB lebih efektif diterapkan dibandingkan lockdown?
Baca Juga: Segera Hindari, 4 Jenis Makanan Ini Bisa Percepat Kematian Jika Dikonsumsi!
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.
Kebijakan ini meliputi sejumlah poin, di antaranya meliburkan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Jokowi meminta para menteri menyusun peraturan pelaksanaan yang dapat digunakan para kepala daerah untuk melakukan pembatasan sosial atau pembatasan jarak fisik antarwarga (physical distancing) berskala besar.
Pembatasan sosial berskala besar menurut Jokowi masih harus didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19, penyakit yang disebabkan virus corona.
Baca Juga: Ulasan Silkygirl Matte Junkie Lip Cream: Cocok Buat Kulit Kuning Langsat!
Jokowi juga menegaskan kebijakan kekarantinaaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah wewenang yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah," kata mantan walikota Solo itu.
Dia pun meminta seluruh menteri dan kepala daerah memiliki visi dan kebijakan yang sama dengan perhitungan matang terhadap dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan yang akan diambil.
"Saya berharap seluruh menteri memastikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, satu visi yang sama, kebijakan yang sama, semua harus dikalkulasi, semua harus dihitung baik dari dampak kesehatan maupun sosial dan ekonomi," ujarnya dari Istana Bogor (30/03/20) yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam keterangan tertulis ditambahkan, "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.
Adapun, pembatasan sosial berskala besar tersebut paling sedikit meliputi tiga hal: pertama peliburan sekolah dan tempat kerja. Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dalam pelaksanaannya, apabila ditemui adanya pelanggaraan saat karantina kesehatan, termasuk pembatasan sosial berskala besar dilakukan, maka pemerintah berhak menjatuhi sanksi pidana.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (*)
Baca Juga: 3 Tanda Kita Pacaran Bukan Karena Cinta, Tapi Takut Jadi Jomblo!
Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul: Hadapi Virus Corona, Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB), Apa Itu?
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR