Baca juga: Tips Menghadapi Masalah Kecanduan Sosial Media Atau Fomophobia
Aturan soal hate speech
Sejauh ini, pemerintah baru mengatur soal ujaran kebencian atau hate speech. Tapi, belum dengan aturan menertibkan media sosial, girls. Hal tersebut masih usulan. Sementara itu, aturan resmi yang ada adalah mengatur soal hate speech, yakni Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri bakal menyisir akun-akun media sosial yang dianggap mengarah ke ujaran kebencian.
Apa itu hate speech?
Karena kita sambil menyinggung soal hate speech, gimana kalau kita belajar sedikit soal aturan ini. Hate speech atau ujaran kebencian adalah tindak pidana berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Baca juga: Mengenali Sikap Terobsesi 'Likes' Pada Akun Sosial Media
(foto: tumblr.com, huffingtonpost.com)
Penulis | : | Natasha Erika |
Editor | : | Natasha Erika |
KOMENTAR