Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi.
Meski memang selalu dicetak terbatas, sama dengan uang edisi khusus lainnya.
"Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi.
(Memang) uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya.
Jumlahnya terbatas," kata Onny kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2020).
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-75, Intip Quotes 7 Pahlawan Indonesia yang Menginspirasi!
Sebelumnya pada saat peluncuran, Senin (17/8/2020), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menyatakan hal serupa.
Uang edusi khusus merupakan alat pembayaran yang sah.
Dia juga menyebut, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perencanaannya telah dimulai sejak 2018, dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR