Tetap bisa ikut memilih, ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU no.6 Tahun 2020, lho.
Ikut jadi pemilih di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit
Dilansir dari postingan di Twitter KPU RI, berdasarkan PKPU no.6 Tahun 2020, pasal 72 ayat 1, pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif Covid-19 berdasarkan data dari perangkat daerah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat, bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Bukan dengan keluar rumah atau rumah sakit ya, girls. Tapi petugas pemungutan suara yang akan mendatangi pemilih yang menderita Covid-19.
Baca Juga: Kini Ada Fitur di YouTube yang Bikin Netizen Kapok Kasih Hate Comment!
Petugas pemungutan suara akan datangi pemilih
Yup! para pasien Covid-19 tetap bisa ikut Pilkada 2020 tanpa perlu pergi ke TPS, karena para petugas yang akan menghampiri.
Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU no.6 Tahun 2020, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR