Sementara berdasarkan Pasal 73 ayat 2, petugas KPPS yang akan mendatangi pemilih berjumlah dua orang, dan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
Jadi, pasien Covid-19 akan melakukan pencoblosan di tempat mereka isolasi atau dirawat.
Baca Juga: Penting! Ini Tata Cara Pemungutan Suara di TPS Saat Pilkada Serentak 2020
Waktu pemilihan bagi pemilih yang menderita Covid-19
Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
Oiya, berdasarkan ketetapan KPU, para petugas pun akan datang menggunakan APD lengkap dan diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Fyi, data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Baca Juga: Apa Itu Impostor Syndrome yang Dialami Seo Dal Mi di 'Start-Up'?
Itu dia info terkait keikutsertaan pemilih yang menderita Covid-19 di Pilkada 2020.
Semoga bermanfaat dan selamat pesta demokrasi buat kita yang sudah bisa memberikan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti!
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR