Temuan Kosmetik Ilegal
Kepala BPOM menyampaikan, penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11/2020).
Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 4.4 miliar rupiah.
Dari hasil pendalaman jaringan, sarana tersebut diketahui juga mengelola 5 akun toko online lainnya.
Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai 5.8 miliar rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan untuk perkara di Jl. Bangka Jakarta Selatan masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya,” ungkap Kepala BPOM.
Baca Juga: Hidrokuinon: Kandungan Kosmetik Berbahaya Penyebab Iritasi Kulit!
Temuan Kosmetik Ilegal di Bekasi
Enggak hanya terjadi di Jakarta, ada pula temuan kosmetik ilegal di Bekasi girls!
PPNS Badan POM bersama Korwas PPNS Mabes Polri juga berhasil mengungkap perkara pidana distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis (10/12). Nilai keekonomian temuan mencapai mencapai 800 juta rupiah.
Penindakan dilakukan di sarana online dengan akun inisial DS dan di bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang.
Barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah HP, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.
Pentingnya Perkuat Hak Perempuan Pekerja Migran dan Anak Indonesia
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR